News

Kapolsek Bacan Barat dan 4 Pengusaha Tambang Ilegal Kusubibi Diduga Kuat Terlibat Praktik Pungli, Kapolda Diminta Tindak Tegas

Sebarkan:

 

Nampaknya tambang illegal kusubibi

Halsel, ST - Dugaan ketelibatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bacan Barat, IPTU Fahrul, terkait penagihan atau pungutan liar (pungli) kepada para pengusaha Tong,Tromol dan pembeli Emas hasil Tambang Ilegal kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

‎Salah satu warga enggang disebutkan namanya, menyatakan IPTU Fahrul diduga bekingin pungutan liar kepada pengusaha yang menggunakan tong,Tromol bahkan pembeli emas di Tambang ilegal kusubibi. 

"Jadi untuk pengusaha yang menggunakan tong itu dikenakan pungutan biaya sebesar Rp1.000.00, sedangkan pengusaha menggunakan tromol itu dikenakan pungutan sebesar Rp500.000, dan untuk pembeli emas dari hasil olahan tambang itu dikenakan pungutan sebesar Rp1.500.00/bulan," ucapnya. Sabtu (14/02/2026).

"Jadi ketika tambang itu goyah, atau di ganggu orang tertentu hingga mengalami kemacetan, maka uang hasil pungutan itu di antisipasi (dipakai) untuk mengamankan," terangnya. 

‎Ia menambahkan, adapun pelaku yang terlibat dalam pungutan atau menagih uang di lokasi tambang Kusubibi di antaranya: Hi. Malang, Hi. Iwan, Busran, dan Bunda Gigi Kawat (nama yang biasa disapa), serta Kapolsek Bacan Barat itu sendiri. Dugaan ini menunjukkan adanya jaringan yang mengatur distribusi pungutan dari para pengusaha dan penambang ilegal kusubibi.

‎"Terkait praktik semacam ini telah berlangsung dan membebani para pelaku pegusaha di lokasi tambang, di tengah kondisi tambang emas ilegal yang sering ditutup paksa oleh pihak berwenang akibat kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, dan korban jiwa," terangnya.

Ia, menyatakan bahwa ‎tambang Kusubibi sendiri telah menjadi sorotan nasional karena berulang kali mengalami instruksi penutupan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, terutama pasca insiden kematian penambang akibat longsor galian atau banjir lubang. 

‎"Meski demikian, aktivitas ilegal kerap kembali beroperasi, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan integritas penegakan hukum di Polda Malut," pungkasnya.

Sebagai keterwakilan ‎Warga, mendesak Kapolda Maluku Utara, tangkap dan periksa, empat pelaku Pungli serta segera copot IPTU Fahrul, sebagai Kapolsek Bacan Barat, karena diduga bikingan aktifitas tambang emas ilegal kusubibi. Karena hal itu sesuai surat edaran dan instruksi Kapolda terkait dengan penutupan tambang ilegal di Maluku Utara.

‎Ia menegaskan, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah yaitu menindak 1.000 tambang ilegal di berbagai wilayah termasuk Maluku Utara salah satunya. 

‎"Namun, sejumlah kelompok mafia tambang Kusubibi malah masih nekat beroperasi secara terang-terangan. Para pelaku ini disinyalir mengabaikan peringatan Kepala Negara dan terus mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal," tegasnya.

‎Kata Dia, tindakan tersebut terbukti dinilai melanggar UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diperbarui dengan UU No.2 Tahun 2025, yang menyatakan Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan pasal 158.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Bacan Barat dan empat pengusaha tambang illegal Kusubibi masih dalam upaya konfirmasi. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini