Kuasa Hukum, Mudafar Hi. Din
Halsel, ST - Mudafar Hi. Din, Kuasa hukum korban menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani oleh Polres Halmahera Selatan.
Perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial IF berdasarkan Nomor:STPL/45/III/2025/SPKT Polres Halsel, tertanggal 23 Maret 2025. Namun hingga kini, hampir satu tahun berjalan, perkara tersebut belum memiliki kejelasan status hukum dan belum ada penetapan tersangka.
Kronologi Singkat Perkara Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Pantai Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan. Saat itu korban baru tiba di pelabuhan bersama teman-temannya, kemudian secara tiba-tiba didatangi oleh terduga pelaku AB alias Alwia bersama rekan-rekannya dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama. Pada hari yang sama, IF sebagai korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan.
Kuasa Hukum Korban, Mudafar Hi.Din menjelaskan penanganan perkara ini terkesan dibuat mandet karena sejauh ini Satreskrim Polres Halsel belum juga melakukan penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku.
"Padahal sudah mengantongi bukti yang jelas dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dalam melakukan penetapan tersangka yang diantaranya, adalah Visum et Repertum dari RSUD Labuha, keterangan saksi-saksi dan bahkan Video pengeroyokan yang jelas dan telah disita penyidik," ujarnya, kepada media ini Selasa (06/01/2026).
Namun, kata Mudafar, sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, seolah-olah perkara ini sengaja diperlambat. Perkara pengeroyokan saja yang buktinya jelas memakan waktu sampai 10 bulan atau kurang 2 bulan satu tahun, ini bagaimana dengan perkara lainya yang sedikit rumit.
"Perkara yang sejelas ini saja memakan waktu yang cukup lama, bagaimana dengan perkara yang harus membutuhkan keahlian penyidik dalam mengungkap," sesalnya.
Lebih jauh lagi, Mudafar menjelaskan hingga saat ini SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terakhir belum diberikan, meskipun telah diminta berulang kali. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Polri.
Ia, dengan nada candaan pun menyampaikan bahwa perkara ini sejak bulan puasa tahun lalu bulan Maret 2024 hingga hampir masuk puasa lagi ini belum ada tersangkanya dan bahkan dari KUHP lama ke KUHP Nasional tetap belum ada tersangka, ini hal yang sangat kaku dan lucu.
"Lambannya penanganan perkara ini semestinya menjadi indikator serius untuk mempertanyakan kesiapan institusi kepolisian dalam menjalankan pemberlakuan KUHP Nasional serta semangat Reformasi Polri yang selama ini digaungkan," jelas Mudafar.
"Penegakan hukum yang tebang pilih dan tidak profesional hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang kita cintai ini," tutupnya. (Tim/Red).
