Foto bersama ketiga pelaku tindak pidana korupsi perjalanan Dinas pemkab Haltim
Haltim, ST - Setelah lima tahun bergulir, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya rampung di tahap penyidikan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Haltim resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kamis (09/10/2025).
Kepala Kepolisian Resor Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara korupsi tersebut setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses penuntutan,” ujar AKP Ray.
Kasus korupsi ini menjerat tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Haltim Tahun Anggaran 2016, masing-masing KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO sebagai Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.
Kata Kasat Reskrim, dari hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya.
"Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.109.959.256, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022. (Wadi).