Koordinator Advokasi dan Edukasi eLKAPI, Juslan J. Latif
Sofifi, ST - Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Malut mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk seriusi dan menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) pada tahun 2021. Kasus ini diduga melibatkan aset daerah yang bernilai puluhan miliar rupiah.
Koordinator Advokasi dan Edukasi eLKAPI, Juslan J. Latif, pada Kamis (16/10/2025), mengatakan bahwa penanganan kasus ini harus segera diselesaikan dan pelakunya harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.
"Kami berharap penyidik Ditreskrimum segera menyeret Direktur Utama PT. WKM, Eko Wiratmoko, sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus pidana luar biasa ini," kata Juslan.
Selain itu, eLKAPI juga menyoroti bahwa PT. WKM terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama 4 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2022. Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.
"Kami berharap kegagalan memenuhi kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang harus diberi sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional atau pencabutan izin," tambah Juslan.
eLKAPI berharap jika PT. WKM terbukti, maka kami meminta pemerintah melalui kementerian ESDM agar perusahaan ini harus dicabut izinnya. Oleh karena itu, semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus segera diperiksa untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Sehingga kasus seperti ini diharapkan menjadi peringatan kepada para pemegang izin konsesi dan juga terhadap penegakan hukum pertambangan di Maluku Utara," harapnya. (Adi).
