Lurah Akehuda, Kota Ternate, Hj. Farida Saleh M.M
Ternate, ST - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di indekos.
Hal ini menjadi program andalan Pemerintah Kelurahan Akehuda, dengan melakukan rutinitas razia atau sweeping di kos kosan, mulai dari tahun 2022 s/d tahun 2025 dengan data keseluruhan bukan pasutri sebanyak 120 orang.
Selain razia atau sweeping di kos kosan, ada juga program Andalan Kelurahan Akehuda lainnya, seperti kampanye sampah, baronda malam bersama pemuda dan LKK untuk membina anak-anak muda yang suka mengganggu ketentraman warga di lingkungan tertentu dan di berikan pembinaan di tempat, termasuk anak-anak yang mabuk.
Lurah Akehuda, Hj. Farida Saleh, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/09/2025), mengatakan bahwa banyak program pemerintah Kelurahan Akehuda yang telah jalankan, termasuk razia disetiap indekos.
Menurut Lurah, di kelurahan Akehuda banyak kos-kosan yang di tempati rata-rata mahasiswa karena ada salah satu kampus ternama disini.
"Jadi kenapa harus lebih prioritaskan rutinitas razia di setiap indekos, demi menjaga ketertiban dan hal-hal yang tak terduga terjadi, dan itu tidak bisa di pungkiri, sudah banyak masalah yang tak lain di lakukan oleh mahasiswa yang bukan pasangan suami istri di kos-kosan," ujarnya.
Hj. Farida, menjelaskan bahwa setiap razia dan mendapatkan pasangan suami istri di kos kosan maka di lakukan pembina dari pemerintah Kelurahan akehuda sekaligus membuat surat pernyataan sikap dari orang yang terjaring razia.
"Jadi ketika kami temukan orang yang bukan suami istri di kos kosan, maka kami langsung amankan di kantor lurah dan mengumpulkan data-data mereka, termasuk foto copy KTP, nomor kontak kedua pasangan, dan juga nomor kontak para orang tua mereka," ucapnya.
"Setelah itu di buatlah surat pernyataan dan akan tidak terulang kembali, dan kalau kedapatan di razia berikut maka langsung di ambil tindakan untuk di nikahkan, tapi sebelum itu di hubungi para orang tua mereka," jelasnya.
Selain itu juga, lanjut Hj. Farida, kalau baru pertama di razia, maka di lakukan pembinaan selama 3 bulan. Nah, selama 3 bulan itu terus terjadi apa-apa terhadap sih perempuannya, maka secara sikap pihak kelurahan mengambil tindakan menikahkan, atau di keluarkan dari penduduk kelurahan akehuda.
Sebaga Lurah Perempuan di Kelurahan Akehuda, memiliki alasan yang kuat dalam melakukan rutinitas razia, salah satunya adalah penyelamatan kaum perempuan dan masa depan kaum perempuan. Jangan sampai perempuan itu selalu menjadi korban, selain itu mencegah agar jangan lagi terjadi hal-hal di luar dugaan kita semua. (Red).