Sanana - ST |Di tengah sorotan publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kembali menuai kritik tajam. Kali ini, lantaran belum juga merealisasikan pembayaran insentif bagi tenaga dokter yang telah bekerja dan mengabdi tanpa kejelasan hak sejak awal tahun anggaran berjalan. (04/07/2025)
Masalah ini bukan baru kali pertama mencuat. Namun ironisnya, meski telah menjadi pembahasan resmi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, hingga kini tidak ada kejelasan ataupun langkah konkret dari pihak Pemda.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, M. Ridho Guntoro, dengan tegas menyampaikan sikap kerasnya terhadap kelambanan Pemda dalam menunaikan kewajiban ini.
“Terkait insentif dokter ini telah dibahas di DPRD, dan masuk dalam salah satu poin Rekomendasi PANSUS LKPJ Tahun Anggaran 2024. Yang dimana meminta agar Pemda Kepulauan Sula memperhatikan dan segera membayarkan insentif tenaga dokter. Dan nyatanya, hingga hari ini, hak itu belum juga dibayarkan,” tegas M. Ridho Guntoro.
Ia menambahkan, bahwa penundaan yang terus terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari pengabaian terhadap kesejahteraan tenaga medis, yang justru menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Saya selaku Wakil Ketua I DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula agar segera menyelesaikan persoalan ini. Ini bukan semata soal anggaran, tapi soal keadilan dan penghargaan atas dedikasi para dokter. Ini soal pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, M. Ridho Guntoro juga meminta Komisi III DPRD untuk segera mengambil langkah pengawasan lebih tegas.
“Saya meminta Komisi III agar segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD guna memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Kami tidak bisa terus membiarkan persoalan ini menjadi wacana tanpa solusi,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran insentif ini telah menimbulkan keresahan di kalangan dokter dan tenaga kesehatan, yang selama ini tetap menjalankan tugas dalam kondisi serba terbatas. Harapan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak, justru dihadapkan pada lemahnya manajemen keuangan daerah yang berdampak langsung pada semangat kerja dan kualitas pelayanan medis.
M. Ridho Guntoro menilai bahwa jika Pemda terus bersikap pasif, maka akuntabilitas dan komitmen pelayanan publik patut dipertanyakan. Lebih dari itu, sikap abai terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan kredibilitas kepala daerah.
Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah. Kesehatan adalah hak dasar, dan menghargai mereka yang menjaganya adalah kewajiban. Sudah waktunya Pemda Kepulauan Sula berhenti menunda dan mulai bertindak nyata. (Red)