Papan volume pekerjaan
Tikep, ST - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara diminta periksa Kontraktor CV. Pilar Nusantara Prima Budi Lim terkait pekerjaan proyek jalan Desa Maidi.
"Proyek dengan menelan anggaran DAK 7,37 Miliar tahun 2024 itu pekerjaannya belum rampung hingga saat ini," tegas Said Alkatiri Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara, Rabu (28/05/2025).
Kata Said, proyek sepanjang kurang lebih 2 Km itu mestinya sudah selesai pekerjaan di akhir Desember Tahun 2024, bahkan dalam LPSE proyek itu dikerjakan hotmix namun realita dilapangan dikerjakan sirtu, tentu dugaan kuat ada Mark up anggaran alias ada unsur korupsi uang Negara dalam kegiatan pekerjaan proyek tersebut.
Kondisi jalan desa maidi
"Olehnya LSM LIRA Maluku Utara selain meminta Kejati Malut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu memberikan atensi khusus terkait proyek miliaran yang dikerjakan oleh Kontraktor Budi Lim tersebut," tegasnya.
"Dalam waktu dekat juga kami akan layangkan surat secara resmi kepada KPK di Jakarta jika pihak penegak Hukum Malut juga tidak mengindahkan terkait masalah ini, karena uang negara diperuntukan untuk proyek kesejahteraan masyarakat diduga tidak sesuai harapan," desaknya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kontraktor CV. Pilar Nusantara Prima masih dalam tahapan konfirmasi. (Tim/red)