News

Panggilan 20 Warga Saat Unras di Tambang PT. STS, KNPI Malut Minta Kapolda Lebih Objektif Bersikap

Sebarkan:

 

Wakil Ketua KNPI Maluku Utara Noasis Lapae

Sofifi, ST - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku Utara menanggapi upaya polisi melakukan pemanggilan 20 warga yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak pada perusahan pertambangan PT. Sambaks Tambang Santosa (STS) beberapa waktu lalu di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). 

Wakil Ketua KNPI Maluku Utara Noasis Lapae, mengatakan bahwa pemanggilan tidak punya dasar yang kuat dan dianggap berlebihan karena kontras pada ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan harusnya tidak menjadikan SOP sebagai alasan pembumkaman terhadap upaya warga memperoleh hak-haknya. 

"Penegakan hukum harus melindungi, apalagi aksi itu dilakukan karena hak warga tidak diberikan oleh PT. STS, sehingga apapun alasannya jika pemanggilan 20 warga itu dilakukan maka ini adalah bentuk kriminalisasi," ujar Noasis, pada Kamis (01/05/2025). 

Noasis, berharap Kapolda Malut harus objektif melihat substansi awal gerakan aksi di PT. STS dilakukan, sehingga polisi hadir sebagai penghubung kedua pihak bukan sebagai tameng korporat. 

"Olehnya itu KNPI Maluku Utara berharap dalam peristiwa ini tidak ada cawe-cawe dalam penegakan hukum terutama bentuk intimidasi hukum terhadap 20 warga dengan surat panggilan polisi," cecarnya.(Tim/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini