News

KPK Diminta Bongkar BAP Muhaimin Syarif. LPI: Ada dugaan Keterlibatan Kadis ESDM dan Salah Satu Pimpinan Tambang

Sebarkan:

 

Koordinator LPI-MU, Rajak Idrus

Sofifi, ST - Koordiantor Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU), Rajak Idrus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membongkar BAP Muhaimin Syarif (Ucu) sekaligus mendaklanjuti. 

Hal ini sesuai dengan pernyataan Muhaimin Syarif dalam Sidang lanjutan beberapa bulan yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

"Sebeb jika KPK membongkat BAP terdakwa Ucu pasti menemukan banyak kejujuran Ucu dalam BAP tersebut. Karena Muhaimin Syarif dalam pengukuannya bersma-sama dengan Kadis ESDM Suriyanto Andili pernah bertemu dengan salah satu pimpinan perusahaan pertambangan di jakarta. Jadi hal ini harus di bongkar oleh KPK," ujarnya, kepada Wartawan, Sabtu (24/05/2025). 

Menurut bang Jeck, LPI menilai bahwa dalam perkara ini Muhaimin Syarif dan kadis ESDM telah bersama-sama mengurus ijin tambang. Maka dengan itu tidak ada alasan yang kuat jika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif alias ucu sebagai tersangka sedangkan kadis SDM Suriyanto Andili tidak di tetapkan tersnagka. 

Bang Jeck bilang, dalam pengakuan ucu bahwa kadis ESDM Suriyanto Andili pernah menyerahakan Fles disk yang di mana Fles disk tersebut berisi dokumen Ijin usaha pertambnagan (IUP) di maluku utara. 

"Muhaimin syarif juga dalam keterangan nya sebagai terdakwa telah menyerahkan satu buah dokumen kepada kadis ESDM dan dukumen itu di duga juga berisi dukumen IUP yang di simpan di rumahnya. Maka dengan itu LPI minta agar KPK mengambil dokemen tersebut sebagai barang bukti (BB)," desaknya. 

Sambungnya Koordinator LPI, bahwa bukan hanya itu dalam pengakuan Muhaimin Syarif tapi juga pernah memberikan satu buah kartu ATM melalui Sopir pribadi Ucu atas nama Eko yang memberikan kepada Kadis ESDM yang itu di akui langsung kadis ESDM bahwa Dirinya (Kedis ESDM) pernah menerima satu buah Kartu ATM dari Eko yang di dalam nya ada sejumlah uang untuk di jadikan sebagai oprasional mulai dari membayar tiket pesawat hingga membayar kamar hotel ketika ke jakarta. LPI menilai kemungkinan semua itu oprlerasional urusan ijin tambang. 

"Secara tidak langsung pernyataan Muhaimin Syarif dan pengakuan kadis ESDM adalah fakta Hukum sebeb ini pengakuan dalam persidangan dan KPK tidak punya alasan untuk tidak menetapkan Suriyanto Andili sebagai tersangka. Sebab publik melihat sangat tidak adil ketika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka sedangkan kadis ESDM nya belum di tetapkan tersangka," sesalnya. 

Dikatakan bang Jeck, bahwa LPI meminta KPK jangan mengistimewakan atau pilih kasih dalam penanganan perkara korupsi sebab manusia sama di mata Hukum dan harus ada keadilan Hukum. 

"Karna Keterangan Kadis ESDM Malut dalam sidang dugaan suap proyek dan pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu tidak jujur dan di anggap memberikan keteranangan palsu," sebutnya. 

Sehingga lanjut Koordinator, terdakwa Muhaimin Syarif dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ternate yang diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanggapi keterangan saksi meminta saksi Suryanto Andli untuk memberikan keterangan secara jujur dan terbuka dalam perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya.

"Keterngan muhaiman telah menyampaikan bahwa Pak Suryanto ingat tidak, membawa flashdisk berisikan data usaha pertambangan di Maluku Utara dan memberikan kepada saya. Baik di kantor saya yang berlokasi di Jakarta Selatan lantai 9, rumah saya di Jakarta dan rumah saya di Kelurahan Kalumata," kata Ucu yang bertanya kepada Suryanto dalam, persidangan. 

Suriyanto pun menjawab "Iya, saya di berikan tapi lupa berapa kali," ucap Suryanto, menjawab pertanyaan Ucu. 

Terdakwa kembali mengingatkan saksi terkait dengan jumlah pertemuan untuk memberikan flashdisk yang berisikan dokumen WIUP.

"Saya ingatkan ya pak Suryanto, kalau pak berikan saya flashdisk yang berisikan dokumen WIUP itu lebih dari 5 kali. Selain flashdisk, pak Suryanto juga telah menyuruh staf saya untuk mencetak dokumen WIUP atas kepentingan pak Suryanto di kantor saya," tegas Ucu. 

"Iya pak Ucu, yang jelas saya berikan namun saya sudah lupa berapa kali," kata Suryanto, kembali menjawab. 

Bang Jeck mendesak, KPK agar berlaku adil untuk penanganan sebuah perkara. Apa lagi ini perkara suap yang berhubnugan dengan dokumen IUP, KPK harus lebih terbuka. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini