Sambutan dari Kadishut disertakan pemaparan materi sosialisasi
Sofifi, ST - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malulu Utara (Malut) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Bertempat di Aula lantai 2 Dishut, Rabu (14/05/2025).
Giat di buka langsung oleh Kepala Dishut Malut, H. M. Sukur Lila. Ikut hadir sebagai peserta, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perusahaan Jasa Konsultan Kehutanan se Provinsi Maluki Utara.
Kadishut, dalam sambutanya, meyampaikan maksud dari sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada para pihak terkait, tentang sumber retribusi dari sektor kehutanan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Retribusi dari sektor kehutanan yang masukan dalam Perda nomor 1 tahun 2024 ada dua yakni Retribusi Masuk Kawasan Wisata Alam dan Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)" jelas Sukur.
Berlangsungnya kegiatan sosialisasi
Dirinya, menyebutkan kaitan pemanfaatan BMD berupa alat ukur pemetaan dan inventarisasi kayu seperti kompas, clinometer, hagameter, phiband, rol meter dan drone dapat disewakan dengan tarif yang terjangkau.
"Pemegang PPKH, PBPH dan Konsultan Kehutanan dapat menyewa BMD pada Dishut Malut dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan," tegas Sukur.
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Hutan (PPHH), Fachrurrazi Djauhari yang menjelaskan sumber retribusi, tarif dan aturan teknis terkait. Sedangkan bertindak sebagai moderator Sekretaris Dishut Malut, Achmad Zakih.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama. (Wadi).