News

SKAK-Malut JKT Desak KPK Segera Periksa Kadis PUPR Halteng dan Kontraktor Proyek Jalan Hotmix Kecamatan Patani

Sebarkan:

 

Massa Aksi SKAK-Malut JKT berorasi di depan Gedung KPK RI

Jakarta, ST - Puluhan massa yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (07/03/2025). 

Dalam aksi tersebut, mendesak KPK segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan dari sirtu ke hotmix di Kecamatan Patani menuju Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut). 

Kordinator Aksi, M. Reza A. Syadik, menjelaskan bahwa Proyek yang menelan anggaran Rp 11.041.401.000,00 ini dikerjakan oleh CV Bintang Pratama sejak 2023. 

Namun, kata Dia, hingga kini, kondisi jalan masih memprihatinkan, berlumpur, dan minim material proyek, meskipun anggaran telah cair 100 persen. Massa aksi menilai ada dugaan kuat korupsi dalam pelaksanaan proyek ini, yang harus segera diusut oleh KPK.

Olehnya itu, Reza, mendesak KPK segera periksa Kadis PUPR dan Kontraktornya. Dirinya, menegaskan bahwa proyek ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait catatan pencairan dana proyek, ada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp 2.760.350.250,00, ada juga pada tanggal 16 Oktober 2023 sebesad Rp 4.637.388.420,00, bukan saja itu, pada tanggal 28 Desember 2023 pencairan sebesar Rp 3.091.592.280,00," sebutnya. 

Menurut Reza, meskipun anggaran telah sepenuhnya terserap, hasil pekerjaan di lapangan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. 

"Jika terbukti ada korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta," katanya. 

Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa SKAK-MALUT-JKT menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan transparansi terkait proyek ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka meminta KPK segera turun tangan sebelum dana rakyat benar-benar ditilap tanpa hasil nyata.

"Massa aksi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari KPK, kita akan gelar aksi selanjutnya sampai benar-benar KPK menjadikan kasus ini sebagai atensi prioritas," tegas Korlap. 

Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, SKAK-MALUT-JKT menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak KPK untuk menyelidiki Kadis PUPR Halmahera Tengah, Arif Jalaluddin, dan Direktur CV Bintang Pratama atas dugaan penyimpangan dalam proyek jalan Sirtu-Hotmix senilai Rp 11,04 miliar. Massa menilai anggaran telah dicairkan 100%, namun progres pekerjaan tidak mencerminkan penggunaan dana tersebut.

2. Meminta KPK memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Halmahera Tengah, Arif Jalaluddin, dan Direktur CV Bintang Pratama guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek ini. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini