Kuasa Hukum, Mubarak bersama kliennya NMS
Ternate, ST - Kuasa Hukum Terdakwa Lakalantas di Ternate Mubarak Abdurrahman angkat bicara terkait tudingan tidak ada penahanan terhadap kliennya yang saat ini sudah berstatus sebagai Terdakwa.
Mubarak melalui rilisan yang diterima media ini, Sabtu kemarin (22/02/2025), menyampaikan, bahwa kliennya (NMS) sudah mengikuti semua prosedur hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat Polres Ternate sampai dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
"Saat ini klien saya sudah di tahan, jadi tidak benar kalau ada yang menyebut belum ada penahanan, dan tidak benar juga, apabila klien kami dianggap tidak bertanggung jawab kepada korban dalam kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Mubarak menjelaskan, bahwa kliennya pernah memberikan uang ke korban berjumlah Rp. 1.150.000 dan korban menerimanya.
"Selain itu, kami juga bersama dengan klien kami mendatangi korban pada saat itu kami membawakan uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) tapi korban menolak. toh bagaimana bisa Klien kami dianggap tidak bertanggung jawab. Ini kan aneh," bebernya
Dirinya mengtakan, saat kliennya dialihkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, disitu pula kliennya langsung di tahan selama 2 hari.
Kata Dia, atas penahanan tersebut pihaknya mengajukan permohonan Peralihan Penahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota dengan pertimbangan tertentu.
"Jadi kalau ada yang bilang klien kami ini tidak ditahan itu tidak benar. Karena selama ini klien kami ditahan tapi Tahanan kota," imbuhnya. (Tim/Red).