News

Ombudsman RI Beri Catatan Pelayanan Publik di Pertambangan, Perhubungan, Kelautan-Perikanan dan Pemindahan IKN

Sebarkan:

 

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Jakarta, ST - Ombudsman RI merilis Laporan Tahunan (Laptah) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tahun 2024. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut bahwa pencegahan maladministrasi dan kerja sama, serta perluasan jaringan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kolaborasi perbaikan pelayanan publik.

Hery menyampaikan, Ombudsman RI tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan masyarakat secara reguler, namun juga pada pencegahan maladministrasi dan membangun jaringan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Dua kegiatan utama dalam pencegahan maladministrasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 yaitu pengawasan pelayanan sektor transportasi/perhubungan melalui pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024 dan Kajian Sistemik terkait Pengawasan Pelayanan Publik mengenai Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Tahap I (2022-2024).

“Kami mendatangi terminal-terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, hingga bandara. Temuan kami dalam pemantauan lapangan di terminal misalnya masih kurangnya kontrol maksimal dari pemerintah untuk memastikan kelaikan armada bus,” ujar Hery Susanto dalam keterangan resminya, Selasa (21/01/2025) kemarin, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Hery mengatakan, pihaknya telah memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan RI serta pihak terkait lainnya agar penyelenggaraan mudik lebih baik pada waktu mendatang. Beberapa di antaranya seperti meminta pemangku kepentingan terkait agar meningkatkan koordinasi dan kolaborasi secara efektif, melakukan pendirian posko mudik sejak awal, hingga pelaksanaan penegakan kewajiban ramp check pada bus.

Masih dalam kerangka pencegahan maladministrasi, kami juga telah mengeluarkan produk berupa hasil survei sistemik terkait Pengawasan Pelayanan Publik mengenai Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Tahap I (2022-2024).

Saran yang kami sampaikan meliputi regulasi, infrastruktur dan lingkungan, transmisi Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan lingkungan dan mitigasi bencana, peran dan posisi daerah sekitar IKN, hingga pembangunan sosial kemasyarakatan,” ucap Hery. Hasil kajian terkait IKN diserahkan langsung kepada para pihak terkait di Kota Balikpapan pada bulan November 2024.

Masih dalam rangkaian kegiatan di IKN, pada 19 November 2024, Ombudsman RI melakukan investigasi lapangan terkait izin pertambangan di wilayah IKN. Hasilnya, ditemukan beberapa tambang tanpa tindak izin lanjut yang dimanfaatkan penambang pembohong, yang aktivitasnya terlihat dari hilir-mudik truk pengangkutan hasil tambang. Hal ini menunjukkan tidak adanya implementasi pelayanan publik pertambangan dan pengawasannya yang efektif dari sektor OIKN dan instansi terkait.

Selain itu, adanya penambangan liar merupakan salah satu kebijakan dampak OIKN tentang izin penambangan di wilayahnya yang diterapkan secara parsial, tanpa melihat peraturan lain. Oleh karena itu salah satu saran kebijakan Ombudsman adalah penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang .

Dari sisi penyelesaian laporan, Ombudsman RI Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) juga telah menyelesaikan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Dugaan Maladministrasi dalam Penetapan dan Implementasi Kewenangan Plh/Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Pelayanan Persetujuan RKAB Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Periode 2021-2024 dan hasilnya telah dituangkan ke dalam suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti.

Ombudsman RI juga melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan yang diukur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang pada intinya agar kebijakan PIT tidak dilakukan secara terburu-buru, perlu memperhatikan perlindungan nelayan kecil/tradisional dan tidak semata mata hanya mengedepankan peningkatan perolehan PNBP, namun untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan kelestarian ekosistem laut. 

Hasilnya, KKP kembali menunda dalam rangka relaksasi kebijakan PIT berbasis kuota dan zona untuk melengkapi sarana, prasarana di Pelabuhan perikanan agar lebih memadai, termasuk melakukan sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha perikanan dan nelayan di daerah

Adapun laporan masyarakat yang diselesaikannya selama tahun 2024 berjumlah 56 Laporan Masyarakat, melampaui target penyelesaian 53 laporan masyarakat. Sementara itu, jumlah laporan yang diterima selama tahun 2024 sebanyak 34 laporan.

Namun, Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ombudsman RI tidak hanya menyelesaikan laporan yang teregistrasi pada tahun 2024 melainkan juga laporan di tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa isu strategis yang akan dibahas pada tahun 2025, di antaranya mengenai pemanfaatan ruang laut tanpa izin, tata kelola kebijakan pariwisata berkelanjutan, dan kebijakan ekspor benih bening lobster.

Sebagai informasi, Bidang Maritim dan Investasi Ombudsman RI menulis laporan tentang substansi energi dan pertambangan, lingkungan hidup, perhubungan, dan infrastruktur. Kemudian kelautan dan perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penanaman modal dan investasi.

Narahubung :

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi

Sekretariat Jenderal Ombudsman RI

Dodi Wahyugi ST, M.Si

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini