Halsel-ST. Gelar kegiatan sosialisasi Netralitas Asn, Tni/Polri oleh panwaslu Kecamatan Kayoa, pada selasa (17/09/24), di Kantor Desa Guruapin Kecamatan Kayoa.
Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, Undang-Undang No 34 2004/ Undang-Undang No 28 Tahun 2008, dan Undang- Undang No 6 Tahun 2024, yang mengatur tentang Netralitas ASN, TNI/Polri dan Aparutur Desa pada pemilihan umum maupun pemilhan kepala daerah.
Dalam kegiatan tersebut Ketua panwaslu Kecamatan Kayoa, Ismed A.Gafur, menghimbau keseluruh peserta yang hadir agar tetap tidak melibatkan diri dalam politik praktis sesuai amanat undang-undang.
" Sosialisasi ini adalah upaya pencegahan agar ASN, TNI/POLRI, dan Aparatur Desa tidak terkena proses pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dalam waktu yang singkat dan tahapan yang padat, sangat membutuhkan pencegahan agar pelaksanaan proses pilkada dengan baik, kami juga berharap para undangan hari ini menjadi bagian dalam mengawal tahapan dan pelaksanaan Pilkada hususnya diwilayah Kecamatan Kayoa, agar terciptanya Pilkada yang jujur dan adil", pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Netralitas Asn, Tni/Polri, dan Aparatur Desa diantaranya; Tni/Polri,Pjs Kepala Desa Guruapin, Sekdes Desa Bajo, Perwakilan BPD Desa Guruapin, Korwil pendidikan Kecamatan Kayoa, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Halmahera selatan, Wakil Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Halmahera Selatan, Kepala Sekolah SD 106 Halmahera Selatan, Kepala Sekolah SD 203, Kepala Sekolah SD 04 Halmahera Selatan, Kepala Sekolah SD 117, Kepala Sekolah SD 46, dan Kepala sekolah TK Khatilistiwa Desa Guruapin. Tutup (Jsg).