Koordinator FORMALINTANG, Rizal Damola
Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Koordinator FORMALINTANG, Rizal Damola, kepada media ini, Minggu (1/11), menilai aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan, khususnya pertambangan nikel, diduga telah menimbulkan berbagai pelanggaran terhadap lingkungan hidup serta persoalan hukum dan administrasi dalam menjalankan operasionalnya.
PT MAI diketahui menjalin kerja sama operasional atau joint operation dengan sejumlah perusahaan pertambangan di Halmahera Tengah, di antaranya PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, dan PT Harum Sukses Mining (PT HSM).
FORMALINTANG menyoroti dugaan dampak lingkungan dari kegiatan operasional PT MAI bersama PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia di kawasan Sagea-Kiya, khususnya terhadap ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau Talaga Lagaelol.
Menurut FORMALINTANG, kedua kawasan tersebut memiliki nilai ekologis, kultural, dan spiritual yang penting bagi masyarakat setempat. Karena itu, aktivitas pertambangan yang diduga merusak kawasan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat Sagea-Kiya.
Selain persoalan lingkungan, FORMALINTANG juga menuding aktivitas PT MAI berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi dan ketentuan tata ruang.
Perusahaan tersebut diduga tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, khususnya Lampiran IV halaman 264 yang menyebut Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai salah satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.
FORMALINTANG juga menyoroti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024–2043. Dalam regulasi tersebut, wilayah Sagea disebut ditetapkan sebagai kawasan karst kelas I yang diperuntukkan bagi konservasi dan penelitian.
Sementara itu, lokasi operasi PT MAI disebut berada di zona penyangga Kawasan Karst Sagea sehingga dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan ekosistem karst.
FORMALINTANG turut menduga PT MAI belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya, di antaranya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pembangunan jetty, serta dokumen persetujuan lingkungan dari pemerintah.
Soroti Dugaan Pelanggaran di Pulau Gebe
Selain kawasan Sagea-Kiya, FORMALINTANG juga menyoroti aktivitas PT MAI melalui kerja sama operasional dengan PT Harum Sukses Mining di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Dalam kerja sama tersebut, PT MAI disebut membentuk anak perusahaan bernama PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) yang berada di bawah kendalinya untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja dan aktivitas pertambangan di PT HSM.
FORMALINTANG menduga PT RSJ belum mengantongi dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2025. Meski demikian, perusahaan tersebut disebut tetap melakukan perekrutan tenaga kerja dan menjalankan aktivitas operasional.
Atas sejumlah dugaan tersebut, FORMALINTANG menyatakan mengecam keras aktivitas pertambangan PT MAI di Halmahera Tengah.
Forum tersebut menegaskan tidak menolak investasi di daerah, tetapi menolak aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang diduga dilakukan dengan melanggar hukum dan merugikan lingkungan serta masyarakat.
Akan Gelar Aksi di Mabes Polri dan Kementerian ESDM
Sebagai bentuk tindak lanjut, FORMALINTANG menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 4 November 2026.
Dalam aksi tersebut, FORMALINTANG akan mendesak Mabes Polri membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT MAI di Halmahera Tengah.
Mereka juga meminta Kementerian ESDM segera menghentikan seluruh operasi pertambangan PT MAI di wilayah tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Selain mendatangi Mabes Polri dan Kementerian ESDM, FORMALINTANG berencana menyambangi kantor PT MAI di International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 22–23, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kunjungan tersebut bertujuan meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pertambangannya dan segera meninggalkan Halmahera Tengah.
FORMALINTANG menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk melindungi lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Tengah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Red).
