News

APMS Kebun Raja Mafa Disorot, Diduga Gunakan Takaran Manual dan Tangki BBM Tak Standar, Ditreskrimsus Didesak Segera Lidik

Sebarkan:

 

Bukti APMS yang menggunakan Takaran Manual

Halsel - Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di APMS Kebun Raja Mafa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan. Pasalnya, APMS yang tercatat milik Nasri Abubakar, Wakil Wali Kota Ternate sekaligus Ketua DPD Hiswana Migas Maluku Utara, diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan terkait alat ukur dan penyimpanan BBM.

Berdasarkan pantauan di lokasi, APMS tersebut melayani penjualan sejumlah jenis BBM, di antaranya Pertalite, Pertamax, dan Solar, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Namun, dalam aktivitas penyaluran BBM, khususnya Pertalite subsidi, APMS tersebut diduga tidak menggunakan alat ukur berupa pompa meter yang telah ditera dan ditera ulang oleh instansi berwenang. Penyaluran disebut dilakukan menggunakan takaran manual.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian volume BBM yang diterima konsumen. Sebab, penggunaan alat ukur yang sah dan telah melalui proses tera merupakan bagian penting dalam menjamin ketepatan takaran dalam transaksi perdagangan.

Selain persoalan alat ukur, di lokasi APMS juga ditemukan sejumlah tangki berbahan besi yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis Solar maupun Pertamax.

Keberadaan tangki tersebut turut dipertanyakan karena penampungan BBM seharusnya memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan teknis. Penggunaan tangki yang belum diketahui status kelayakan dan standar keamanannya dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko terhadap pekerja, masyarakat sekitar, maupun lingkungan.

APMS Kebun Raja Mafa sendiri diketahui saat ini dikelola oleh Iksan Abubakar yang disebut merupakan kakak kandung Nasri Abubakar.

Sorotan terhadap APMS tersebut menjadi semakin serius karena pemiliknya disebut merupakan Ketua DPD Hiswana Migas Maluku Utara. Organisasi tersebut merupakan wadah para pengusaha niaga dan penyalur BBM yang salah satu tujuannya mendorong kepatuhan anggotanya terhadap ketentuan yang berlaku.

Karena itu, aparat dan instansi teknis diminta tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai persoalan administrasi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Desak Krimsus Polda Malut Turun Tangan

Atas dugaan tersebut, Krimsus Polda Maluku Utara didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap APMS Kebun Raja Mafa, termasuk memanggil Nasri Abubakar selaku pemilik dan Iksan Abubakar selaku pengelola untuk dimintai klarifikasi.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup kelengkapan perizinan, legalitas alat ukur, hasil tera dan tera ulang, mekanisme penyaluran BBM subsidi, serta kelayakan tangki penyimpanan yang berada di lokasi.

“Jabatan bukan kekebalan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian desakan yang disampaikan dalam rilisan tersebut, pada Minggu (13/9). 

Selain aparat kepolisian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Halmahera Selatan juga diminta turun melakukan pemeriksaan metrologi legal, termasuk menguji ketepatan takaran yang digunakan dalam transaksi BBM.

Sementara itu, BPH Migas juga didesak melakukan evaluasi terhadap kepatuhan APMS tersebut sebagai penyalur BBM, termasuk mempertimbangkan sanksi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.

Aspek keselamatan tangki penyimpanan juga diminta menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fasilitas penyimpanan BBM memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan serta tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat maupun lingkungan.

Di sisi lain, DPD Hiswana Migas pusat juga didesak melakukan evaluasi internal apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak APMS Kebun Raja Mafa maupun Nasri Abubakar terkait dugaan penggunaan takaran manual, kondisi tangki penyimpanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Pihak berwenang juga diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini