Masa aksi berorasi di depan gedung KPK RI
Jakarta, ST – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) RI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (22/06/2026) kemarin.
FAKI secara tegas mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar yang diduga meluas di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
Dalam tuntutannya, FAKI meminta KPK memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta Panitia Kelompok Kerja (Pokja Pemilihan) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) senilai Rp39 miliar. Proyek bersumber dari anggaran Kementerian Agama tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya.
Selain itu, sorotan juga ditujukan terhadap pembangunan Gedung Kuliah Terpadu senilai Rp19,7 miliar pada tahun 2022 yang dilaksanakan oleh PT Albarka Abdul Aziz dengan dana APBN.
Koordinator Aksi FAKI RI, Mansur A. Dom, menilai bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), kualitasnya jauh di bawah standar, serta memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dalam jumlah besar.
“Dengan nilai anggaran yang begitu besar, namun hasil yang dinilai rendah, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan keuangan negara. Kasus ini layak mendapat perhatian penuh aparat penegak hukum,” tegas Mansur dalam orasinya.
Tidak terbatas pada dugaan penyimpangan proyek kampus, FAKI juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menelusuri dugaan praktik rangkap jabatan serta ketidaklayakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku Utara.
"Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat indikasi pegawai berstatus PPPK menjalankan fungsi PPK meskipun tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi yang disyaratkan sesuai ketentuan," ucapnya.
Masih dalam lingkup yang sama, FAKI mengangkat dugaan praktik pungutan liar yang terstruktur dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. Modus yang diduga terjadi adalah meminta sejumlah uang dari peserta seleksi dengan janji kelulusan.
Dalam aksi tersebut, disebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat atau mengetahui praktik ini, antara lain Jauhari S. Yawari, Saleh Alhaddat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, Hi. Amar Manaf.
“Seluruh dugaan ini harus dibuka secara transparan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang seharusnya bersih dan profesional,” tambah Mansur.
Selain itu, sorotan juga ditujukan terhadap dugaan pemotongan tunjangan atau pungutan kepada pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan saat peringatan Hari Amal Bakti. Tak kalah penting, massa juga menyoroti dugaan peredaran Surat Keputusan tidak sah atau “bodong” di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan, yang diduga diterbitkan dengan tanda tangan pejabat dan diserahkan dengan imbalan uang.
FAKI RI menegaskan akan terus mengawal seluruh laporan yang telah disampaikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, maupun Inspektorat Jenderal Kemenag hingga terwujud langkah penyelidikan dan penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Perlu dicatat bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam aksi ini masih berupa dugaan. Oleh karena itu, ruang hak jawab tetap disediakan bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Adi).
