Masa aksi Skak Malut-Jakarta sedang berorasi didepan gedung KPK RI
Jakarta, ST - Sentra Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta (SKAK Malut-Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI, mendesak mengusut tuntas kasus Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selasa (19/05/2026).
Kordinator SKAK Malut-Jakarta, M. Reza A. Syadik, menilai kasus ini harus di usut tuntas, karna kedok yang di buka secara langsung oleh anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya.
Reza juga, meminta KPK harus melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen realisasi Perjadin pada 30 anggota DPRD Kota Ternate priode 2024-2029, termasuk tiket perjalanan, biaya penginapan, uang harian, laporan kegiatan, serta tujuan dan hasil kegiatan yang dibiayai oleh APBD.
"Langkah ini penting untuk membongkar, benar atau tidak terdapat indikasi perjalanan dinas fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), penyalahgunaan fasilitas negara, maupun praktik korupsi lainnya yang berpotensi merugikan keuangan daerah," ujarnya.
Lanjut Reza, anggaran yang terbagi dalam 66 item kegiatan mulai dari perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, hingga paket meeting dalam kota harus diselidiki KPK.
"Yang paling penting dilihat adalah, terkait usulan Alokasi anggaran Perjadin DPRD Kota Ternate yang mana terkesan mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran APBN/APBD, terutama untuk Anggaran Perjadin dikurangi minimal 50% antara tahun 2024 hingga tahun 2025, alokasi anggaran Perjadin DPRD Kota Ternate justru tekesan membengkak," sesalnya.
Karena menurut Reza, dugaan penyimpangan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tentu harus dilihat dari motif indikasi permainan yang tersistematis, apalagi anggaran Perjadin DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 -2025 yang mencapai sekitar Rp26,3 miliar.
Kata Dia, nilai anggaran Perjadin yang cukup besar, perlu diuji secara terbuka agar memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran, output kerja kelembagaan DPRD, serta kepentingan publik yang dihasilkan dari setiap Perjadin, olehnya itu, KPK segera melakukan kroscek mendalam serta audit investigatif terhadap penggunaan anggaran Perjadin DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 hingga 2025 yang mencapai sekitar Rp26,3 miliar.
"Laporan resmi, informasiya sudah masuk ke KPK, tentu kami menyambut baik, memberi dukungan sekaligus menantang KPK bergerak cepat, Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK segera panggil dan periksa semua 30 anggota DPRD Kota Ternate, sekaligus Sekwan DPRD Kota Ternate, dan terutama Ketua DPRD Kota Ternate," desak Reza
Massa aksi juga menuntut KPK RI, agar:
1. Panggil dan periksa Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im, S.T. dan Sekwan DPRD Kota Ternate periode 2024-2029.
2. Desak KPK usut dugaan penyimpangan anggaran SPPD DPRD kota ternate tahun anggaran 2024-2025 yang nilainya mencapai Rp26,3 Miliar.
3. Diduga Anggaran Perjadin yang melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate adanya kejanggalan yang diduga kuat mengandung praktik Perjadin Fiktif.
4. Selidiki 66 Item kegiatan Perjadin, mulai dari Perjalanan Dinas Biasa, Perjalanan Dinas Tetap hingga paket Meeting dalam kota dengan metode Swakelola.
5. Tantang Ketua KPK Setyo Budiyanto segera panggil dan periksa seluruh 30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Perjadin Fiktif, di tengah efesiensi di gaungkan. (Tim/Red).
