Berlangsungnya pelatihan
Haltim, ST - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pelatihan terhadap petugas pelayanan dan petugas penanganan pengaduan pada unit kerja di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kegiatan berlangsung di ruang Rapat, lantai dua Kantor Bupati Haltim. Selasa (19/05/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Badalan Uat, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum dan Organisasi yang telah melaksanakan kegiatan pelatihan terhadap petugas pelayanan dan petugas penanganan pengaduan pada unit kerja di Haltim dengan menghadirkan Narasumber dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara,
Kata Badalan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan terhadap seluruh peserta terkait dengan pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat yang lebih baik, Ia juga, berpesan pada seluruh peserta yang mewakili instansinya bahwa tidak boleh alergi dengan pengaduan dari masyarakat, pengaduan dibutuhkan karena sebagai informasi dan koreksi atas pelayanan yang diselenggarakan agar ada perbaikan dan peningkatan kualitas terhadap layanan yang dilaksanakan.
Sementara, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Haltim, Yofine Paramita menyampaikan bahwa peserta yang diundang pada kegiatan ini adalah sebanyak 143 orang namun yang dapat hadir sebanyak 64 orang.
Yofine, menyampaikan ketidak hadiran peserta lainnya karena tidak memiliki anggaran untuk perjalanan ke Maba karena ada efisinsi sebab biaya perjalanan dinas peserta dibebankan pada masing-masing instansi.
"Peserta pelatihan ini tediri dari perwakilan seluruh OPD, RSUD, Puskesmas, dan Kecamatan di Kabupaten Halmahera Timur," ucapnya.
Terpisah, Akmal Kadir Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, menyampaikan, tujuan Pelayanan Publik adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan, serta terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.
"Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.
Selain tujuan Pelayanan Publik, Akmal, menjelaskan terkait dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan, serta penyelesaian pengaduan, dan hal-hal yang wajib diperhatikan pengelola pengaduan dalam memberikan pelayanan.
Ia, juga menyampaikan terkait dengan hak dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik serta hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik.
Menurut Akmal, salah satu hak penyelengagara adalah mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah melalui Kepala Daerah menyediakan anggaran yang cukup untuk pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik termasuk pemenuhan sarana dan prasarana yang baik dalam mendukung pelaksanaan pelayanan publik pada unit kerja atau instansi di Kabupaten Halmahera Timur.
Dian Megawati Tukuboya Asisten Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, memfasilitasi praktek penyusunan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan serta pelaporan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan. (Tim/Red).
