Ilustrasi foto tuntutan pembayaran gaji
Halsel, ST - Keterlambatan pembayaran gaji bagi puluhan fasilitator program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Halmahera Selatan memasuk lima bulan terakhir menjadi sorotan tajam Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasrakatan LSM LIDIK Maluku Utara (Malut).
Masalah ini dinilai sebagai kelalaian serius dari instansi yang bertanggung jawab dan layak dikritisi secara mendalam.
Ketua LSM LIDIk Maluku Utara, Samsul Hamja, dalam keterangan resminya, Selasa (19/05/2026), menegaskan bahwa gaji merupakan hak mutlak setiap pekerja, baik di sektor swasta maupun yang ditugaskan oleh negara, serta wajib dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, persoalan yang menimpa para fasilitator TEKAD Halmahera Selatan ini wajib diselesaikan secepatnya oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) selaku pihak yang memberdayakan mereka.
"Gaji adalah hak yang harus dipenuhi. Apa yang dialami para fasilitator saat ini adalah bentuk pelanggaran yang harus segera ditindak lanjuti oleh Kemendes," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM LIDIK, keterlambatan pembayaran ini diduga bukan terjadi secara kebetulan, melainkan ada unsur kesengajaan yang diatur oleh Koordinator Wilayah (Korwil) TEKAD Maluku Utara, Adhi Pulung—selaku utusan Kemendes PDTT—bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TEKAD Halmahera Selatan.
Tim ini beranggotakan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, termasuk Kepala Dinas PMD, M. Zaki Abd Wahab.
Samsul menjelaskan, dugaan kuat mengarah pada ketidaksampaian laporan hasil kerja program TEKAD Halmahera Selatan ke Satuan Kerja (Satker) Kemendes PDTT di tingkat pusat. Ketidaksampaian laporan inilah yang diduga menjadi alasan penundaan pembayaran hak para fasilitator, padahal seluruh dokumen dan laporan kinerja dari tingkat kecamatan hingga kabupaten telah diserahkan secara lengkap dan tepat waktu oleh para fasilitator.
"Korwil dan TPK dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan benar. Padahal seluruh hasil kerja dari para fasilitator sudah selesai dan diserahkan. Kegagalan mereka meneruskan laporan ini langsung berdampak pada terhambatnya pembayaran gaji yang menjadi hak para pekerja," ungkap Samsul.
Merespons hal tersebut, LSM LIDIK meminta secara tegas kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, serta Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Dr. Taufik Madjid, S.Sos., M.Si, untuk segera melakukan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap Korwil dan TPK TEKAD Halmahera Selatan.
Lembaga, ini menilai kedua pihak tersebut tidak cakap dan tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. LSM LIDIK bahkan menuntut agar langkah tegas dilakukan, termasuk pencopotan dari jabatan jika diperlukan.
"Jika dibiarkan dan tetap diberi kepercayaan, ketidakbecusan Korwil dan TPK ini akan menjadi masalah berkelanjutan serta menghambat progres kerja para fasilitator yang sebenarnya telah berjalan sesuai petunjuk teknis dan mencapai target yang ditetapkan. Kami mendesak agar mereka segera dievaluasi dan diganti jika terbukti gagal menjalankan amanah," pungkas Samsul.
Hingga berita ini dipublish Korwil dan TPK TEKAD Halsel, masih dalam upaya konfirmasi. (Tim/Red).
