News

Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRD Kota Ternate, Formapas Akan Tindaklanjut Laporkan ke KPK

Sebarkan:

 

Gedung KPK RI 

Jakarta, ST - Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) tegas akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun menyebutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dugaan tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kami menerima sejumlah informasi dan dokumen yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang. Karena itu, Formapas Malut akan menyampaikan laporan resmi kepada KPK agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh," tegas Riswan, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Rabu (03/06/2026). 

Riswan menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara pemerintahan. Ia juga meminta agar proses pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penggunaan dana perjalanan dinas diperketat guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran Negara.

Selain melaporkan ke KPK, Formapas Malut berencana menyerahkan sejumlah dokumen dan data pendukung yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelaksanaan perjalanan dinas fiktif tersebut. 

Formapas Malut akan terus mendesak dan mendukung KPK agar segera memanggil dan Periksa Ketua dan Anggota DPRD Kota Ternate serta pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan kasus SPPD Fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26,3 Miliar. 

Riswan, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi di daerah. 

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," harapnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini