News

Rapat Bahas Rencana Penurunan Status Desa Persiapan Jadi Dusun di Kao Teluk, Aswan: Rugikan Kepentingan Politik dan Sosial Masyarakat

Sebarkan:

 

Suasana berlangsungnya rapat di aula kantor camat Kao Teluk 

Halut, ST - Pemerintah Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang berlangsung pada ruang Aula kantor camat kao teluk, Selasa (03/02/2026). 

Rapat tersebut dipimpin langsung Camat Kao Teluk, Muhlis Ternate, dan dihadiri para kepala desa definitif serta kepala desa persiapan di wilayah Kecamatan Kao Teluk.

Agenda utama rapat membahas kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara terkait rencana penurunan status desa persiapan menjadi dusun. Kebijakan tersebut kembali menjadi perhatian karena dinilai berdampak langsung terhadap enam desa persiapan yang berada di wilayah Kao Teluk.

Wakil Ketua Forum Masyarakat Enam Desa, Aswan Musa, yang juga koordinator desa-desa persiapan dan turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa kebijakan penurunan status desa persiapan dinilai merugikan kepentingan politik dan sosial masyarakat di enam desa dimaksud.

"Aspek dasar penurunan status desa persiapan ini tidak jelas dan terus berubah-ubah," kata Aswan saat dikonfirmasi awak media ini.

Ia menjelaskan, dalam rapat bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Halmahera Utara pada Desember 2025 lalu, alasan penurunan status desa persiapan didasarkan pada ketidaksesuaian dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 serta surat edaran Gubernur tahun 2021 tentang larangan pembentukan desa persiapan.

Namun, lanjut Aswan, dalam rapat lanjutan bersama Pemerintah Kecamatan Kao Teluk pada 1 Januari 2026, alasan tersebut kembali berubah. Desa persiapan disebut harus diturunkan statusnya menjadi dusun untuk menghindari potensi temuan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Alasan ini tidak masuk akal dan saling bertentangan antara rapat di BPMD dan rapat di tingkat kecamatan," kata Aswan.

Menurutnya, camat maupun dinas teknis bukanlah pihak pengambil kebijakan dalam persoalan tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan terkait status desa persiapan merupakan kewenangan Bupati Halmahera Utara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Ini bukan soal administrasi semata, tapi menyangkut kedaulatan dan kebutuhan masyarakat. Bupati sebagai pengambil kebijakan harus turun tangan langsung," pintanya. 

Aswan juga menjelaskan, bahwa terbentuknya desa-desa persiapan di Kecamatan Kao Teluk merupakan kehendak masyarakat, bukan keinginan individu. Sebagian besar warga enam desa tersebut merupakan masyarakat eks Kabupaten Halmahera Barat yang sebelumnya terlibat dalam konflik sengketa tapal batas Halmahera Barat–Halmahera Utara.

"Mereka memilih bergabung dengan Halmahera Utara dan membentuk desa sendiri yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagai desa persiapan. Sejak itu, situasi konflik di enam desa sudah kondusif," jelasnya. 

Ia mengingatkan, pencabutan status desa persiapan berpotensi memicu kembali gejolak sosial di wilayah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap Pemda Halut tidak menyamakan persoalan Kecamatan Kao Teluk dengan wilayah lain, mengingat sengketa tapal batas di daerah tersebut belum sepenuhnya selesai.

"Pemda harus mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang akan diambil agar tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat," akhiri Aswan. (Min).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini