Massa aksi Formalintang-Jakarta berorasi di depan Gedung Kementerian ESDM
Jakarta, ST - Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (Formalintang-Jakarta), Kementerian ESDM segera cabut IUP milik PT. Harum Sukses Mining (PT. HSM) Halmahera Tengah, diduga melakukan pembongkaran kawasan Mangrove di Tanjung Gume, Desa Fritu, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Melalui aksi yang di gelar di depan Kementerian ESDM dan Kantor Pusat PT. HSM, Koordinator Aksi, Rizal Damola menyampaikan bahwa hutan mangrove adalah ekosistem penting di wilayah pesisir yang perlu dilindungi karena berbagai fungsi ekologisnya, seperti perlindungan pantai dari erosi, gelombang, dan terjangan badai. Selain itu, mangrove pun sebagai habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.
Lanjut Zal sapaan akrab Rizal, Pemerintah Indonesia secara tegas menetapkan aturan untuk melindungi hutan mangrove sebagai bagian dari upaya konservasi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 bahwa dilarang dengan tegas melakukan penambangan di dalam kawasan Hutan Lindung.
"Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Kemudian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ujarnya, pada Selasa (02/07/2025).
Kata Korlap, yang mana Undang-undang tersebut, mengatur secara rinci pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk hutan mangrove, yang memiliki peranan penting dalam perlindungan pesisir dan keanekaragaman hayati.
Maka, menurutnya, kawasan mangrove adalah termasuk kategori Hutan Lindung yang mestinya dijaga dan dilindungi kelesatarianya. Begitupun Kawasan Mangrove di Tanjung Gume, Desa Fritu, Kabupaten Halmahera Tengah yang di dominasi mangrove itu merupakan Hutan Lindung. Sebagaimana berdasarkan SK No. 302 Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
"Tentu adanya dugaan kuat pembabatan atau penggusuran kawasan Mangrove di Tanjung Gume, Desa Fritu, Kabupaten Halmahera Tengah oleh PT. HSM, adalah sebuah pelanggaran yang mestinya ditindak secara tegas," sesalnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta, menuntut:
1. Mendesak Kementerian KLHK segera bentuk Tim Investigasi Khusus dalam rangka mengevaluasi PT. Harum Sukses Mining, karena diduga kuat melakukan pembongkaran kawasan Mangrove di Tanjung Gume, Desa Fritu, Halmahera Tengah.
2. Mendesak Kementerian ESDM segera cabut IUP milik PT. Harum Sukses Mining di Halmahera Tengah, karena diduga kuat melakukan pembongkaran kawasan Mangrove di Tanjung Gume, Desa Fritu, Halmahera Tengah.
3. Mendesak PT. Harum Sukses Mining, Segera angkat kaki dari bumi Halmahera Tengah, karena diduga kuat melakukan pembongkaran kawasan Mangrove di Tanjung Gume, Desa Fritu, Halmahera Tengah. (Tim/Red).