Kantor Polsek Kayoa
Halsel, ST - Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berikan keterangan tentang laporan dari Istri sah Camat Kayoa Utara, Arfia Yangu, atas dugaan perselingkungan dan permintaan izin nikah.
Informasi yang dihimpun media ini, Camat Kayoa Utara Fahrul U. Krois sebelumnya telah meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi dengan seorang perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdomisili di Desa Bajo yang bertugas di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Dari permintaan tersebut, selaku istri sahnya Camat Kayoa Utara menolak dan melaporkan Suaminya (Fahrul U. Krois) dan perempuan selingkuhannya di Polsek Kayoa. Pada Jumat kemarin (11/07/2025).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kayoa, IPDA Sukardi Sain, ketika di konfirmasi media ini membenarkan atas laporan tersebut.
"Siap, betul ibu camat Kayoa Utara ada masukan laporan ke Polsek," ujarnya, ketika di konfirmasi, Sabtu (12/07/2025).
Kata Kapolsek, laporan yang di adukan oleh ibu Camat Kayoa Utara itu meminta agar dimediasi masalah tersebut dari ketiganya.
"Laporan pengaduan itu untuk di mintai kepada Polsek agar mediasi, supaya pak Camat tidak lagi berhubungan dengan perempuan itu. Mediasinya di lakukan tadi dan telah dipertemukan ketiganya untuk diselesaikan," terangnya.
Menurut IPDA Sukardi, bahwa laporan pengaduannya itu kemarin sore dan siang tadi telah di mintai keterangan serta telah di buat pernyataan sikap dari ketiganya.
"Laporan itu dari kemarin sore dan tadi siang sudah di mintai keterangan, hingga di anggap selesai dengan membuat surat penyataan ketiganya, dan ibu Camat langsung mencabut laporan tersebut," ucapnya. (Tim/Red).