Balasan surat aduan dari Dewan Pers
Halsel, ST - Terkait pemberitaan gaji dan tunjangan di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halamhera Selatan (Halsel) yang di beritakan oleh media online faktahukumnusantara.com, telah dinilai tidak berimbang dan telah melanggar kode etik jurnalistik.
Sebagaimana sesuai pengaduan di Dewan Pers dengan terlapor Kepala Desa Guruapin Rina Hamid melalui kuasa hukumnya, telah di terima oleh Dewan Dewan Pers dengan nomor 480/DP/K/VI/2025 tertanggal 16 juni 2025, dengan meminta wartawan dari media online faktahukumnusantara.com harus memberikan klarifikasi dan hak jawab selambat-lambatnya 2x24 jam.
Hingga saat ini wartawan media online faktahukumnusantara.com belum memberikan tanggapan apapun dalam bentuk klarifikasi dan hak jawab.
Menanggapi hal itu, Kades Guruapin Rina Hamid, kepada media ini Sabtu, (21/06/2025), menjelaskan sesuai dengan pemberitaan tersebut tentang gaji dan tunjangan, telah di bayarkan seperti gaji insentif pegawai untuk tahun 2024 itu sudah terbayarkan termasuk Posyandu, PAUD, dan Poldes.
"Jika ada pernyataan yang menyatakan belum ada pembayaran, pernyataan tersebut tidak benar, dan menurut saya bisa dikualifikasi sebagai fitnah. Siapa saja boleh membuat pernyataan tetapi harus disertai dengan bukti bukan hanya sekedar memberi pernyataan," ujarnya.
Terkait perihal laporan ke dewan pers, secara pribadi Kades mengatakan dirinya tidak membutuhkan persetujuan pihak manapun sebab itu hak setiap orang. Memang kita harus menghormati kebebasan pers karena itu telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Tetapi harus diingat, lanjut Kades, pers punya kode etik, yang mana mengatur secara spesifik tentang pemberitaan yang dibuat dan diterbitkan sebagai suatu produk jurnalistik. Olehnya itu untuk menguji bahwa apakah pemberitaan tersebut tidak mencampurkan fakta dan opini dan apakah juga mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah?.
"Maka kami membuat laporan ke Dewan Pers dan laporan kami sudah ditindak lanjuti oleh Dewan Pers dan telah melalui penilaian oleh Dewan Pers dengan nomor 480/DP/K/VI/2025 tertanggal 16 juni 2025. Yang mana dalam keputusan tersebut bahwa pemberitaan yang dibuat oleh Media Online faktahukumnusantara.com melanggar kode etik jurnalistik," sebutnya.
Begini bunyi Dewan Pers menilai dan memutuskan;
Pertama, Berita Teradu merupakan wujud dari kewajiban pers menjalankan fungsi pengawasan, namun demikian berita tersebut (berita pertama dan keempat) melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 karena tidak berimbang ”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Kedua, Berita Teradu yang diadukan (berita pertama dan keempat) juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berdasarkan penilaian dan keputusan Dewan Pers tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ada kesalahan dalam pemberitaan yang dilakukan oleh Media Online faktahukumnusantara.com Karena dewan pers telah memutuskan pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik.(Tim/Red).