News

Bungkan Selama Berbulan Kasus Suap IUP di Malut, LPI Yakin KPK Miliki Cara Sendiri Umumkan Tersangka Baru

Sebarkan:

 

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Malut, Rajak Idrus

Sofifi, ST - Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) desak kepada KPK RI untuk membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhaimin Syarif untuk segera tetapkan tersangka baru dalam kasus suap gratifikasi dan TPPU. 

Koordinator LPI-MU, Rajak Idrus, kepada awak media, mengatakan bahwa proses dugaan Kasus Suap Gratifikasi dan TTPU sudah berkisar 6 bulan lamanya. Namun sampai saat masyarakat maluku utara ikut bertanya-tanya dengan tersebut.

Hal ini menurut Jeck sapaan akrab Rajak, bahwa LPI curiga itu adalah cara KPK untuk menetapkan tersangka baru. Sebab dugaan kasus suap dan gratifikasi ini terlalu banyak saksi yang di periksa hampir kurang lebih 270 sekian saksi di periksa. 

"Jadi tidak mungkin penetapan tersangka berakhir di Muhaimin Syarif saja. Inilah cara KPK, kita lihat saja ada kejutan apa lagi yang di berikan KPK terhadap masyarakat Malut," ujarnya, Rabu (28/09/2025). 

Jeck, meminta KPK jangan terlalu lama menentukan status tersangka baru dugaan suap dan gratifikasi di sektor pertambangan. Sebab masyarakat maluku utara sangat mendukung langka KPK untuk membongkar gurita tambang di Maluku utara. 

"Kami sangat meyakini bahwa KPK sudah kantonggi nama-nama tersangka baru. Sebab bagi LPI, KPK cukup membuka BAP Muhaimin Syarif. Apa lagi BAP yang diperiksa banyak sekali. Jadi sudah harus ada langkah baru karena hampir 270 BAP, tidak mungkin tidak ada tersangka baru," cetus Jeck.

Lanjut Kordinator LPI, bahwa BAP Muhaimin Syarif atau Ucu adalah kunci atau jantung untuk menjerat tersangka lain. Karena LPI berkeyakinan bahwa dalam urusan IUP itu ada hubungan dengan dugaan suap dan itu terdapat keterlibatan petinggi perusahaan pertambangan termasuk pihak dinas. 

"Bisa di bilang bahwa KPK sudah berulang-ulang kali periksa Suriyanto Andili sebagai Kadis ESDM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robet) sebagai Presiden Direktur NHM dan masih banyak lagi yang sudah di periksa bahkan di hadirkan dalam persidangan," terangnya. 

Jeck menegaskan bahwa KPK harus segera membongkar dugaan kasus suap IUP, bukan hanya Ucu yang di tahan, seharusnya juga dugaan terhadap Kadis ESDM juga harus segera di tetapkan tersangka. 

"Karena dalam perkara Muhaimin Syarif dan Suriyanto Andili telah bersama-sama mengurus ijin pertambangan jadi tidak ada alasan lain, untuk Kadis ESDM harus di tetapkan tersangka juga," tegasnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini