Ketua PMPKO Jabodetabek, Rolis
Halsel, ST - Masyarakat Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tolak kehadiran PT. Intim Mining Sentosa (PT IMS). Penolakan terjadi lantaran masyarakat menemukan berbagai dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Pemuda Kepulauan Obi (PMPKO) Jabodetabek, Rolis, kepada awak media, Sabtu (25/01/2025), mengatakan Masyarakat Desa Bobo dengan tegas menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa yang berencana melakukan kajian pemetaan sosial di wilayah mereka.
Kata Rolis, dalam musyawarah desa yang diadakan pada Kamis, 23 Januari 2025 kemarin, masyarakat menyampaikan berbagai alasan kuat yang mendasari penolakan ini.
Menurutnya, selain kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi, masyarakat juga mengemukakan beberapa alasan tambahan sebagai berikut:
1. AMDAL yang Kadaluarsa
Berdasarkan dokumen yang ada, PT IMS telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2011. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak menunjukkan aktivitas operasional yang signifikan. Dengan masa berlaku izin hingga 2026, masyarakat menduga bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar kegiatan PT IMS telah usang dan tidak relevan lagi dengan kondisi terkini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas rencana operasional dan dampak lingkungan yang sebenarnya.
2. Alamat Kantor PT IMS Tidak Jelas
Masyarakat juga mempertanyakan kredibilitas PT IMS karena alamat kantor resmi perusahaan tersebut tidak jelas. Kondisi ini mempersulit masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau memonitor aktivitas perusahaan. Ketidakjelasan ini dinilai mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak perusahaan.
3. Kurangnya Manfaat Konkret Bagi Masyarakat
Janji-janji program kesejahteraan yang disampaikan PT IMS tidak disertai dengan rencana nyata yang dapat diverifikasi. Pengalaman dari wilayah lain menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan tambang seringkali lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat bagi masyarakat lokal, termasuk hilangnya mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan.
4. Minimnya Konsultasi dengan Masyarakat
Proses konsultasi yang dilakukan PT IMS dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi yang inklusif. Warga merasa bahwa mereka hanya dilibatkan secara formalitas, tanpa adanya niat untuk benar-benar mendengar dan menghormati aspirasi masyarakat.
Selain itu, masyarakat Desa Bobo menyerukan kepada pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan sebagai berikut:
1. Meninjau ulang dan mencabut izin PT IMS jika ditemukan pelanggaran, termasuk dokumen AMDAL yang kadaluarsa.
2. Memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap tahap kegiatan operasionalnya.
3. Melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup dari eksploitasi yang tidak berkelanjutan.
"Penolakan ini bukan sekadar bentuk perlawanan, tetapi juga panggilan untuk melindungi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat Desa Bobo. Masyarakat menegaskan bahwa masa depan desa mereka tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya mewakili aspirasi masyarakat Desa Bobo. (Tim/Red).