News

Jelang Pilkada 2024,Sekot Tikep Melanggar Instruksi Mendagri

Sebarkan:


Tikep, ST - Keputusan Walikota Tidore Kepulauan nomor 17 tahun 2024, tentang pemberhentian PNS dari jabatan kepala sekolah dilingkungan kota Tidore Kepulauan dinilai telah melanggar arahan dan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


Dalam keputusan tersebut tertanggal 25 November 2024 yang di tanda tangani langsung oleh Sekretaris Kota (Sekot) Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo. 


Sekot Tikep telah mengambil putusan memberhentikan salah satu kepala sekolah di SD Negeri Itokici, dan di pindahkan di SD Negeri Nuku sebagai guru biasa. 


Langkah yang di ambil Ismail Dukomalamo sebagai Sekot ini telah dinilai melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam uu nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 


Selain itu, Sekot Tikep juga tidak mengindahkan surat edaran Mendagri yang menyatakan Larangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergantian pejabat atau mutasi ASN menjelang pelaksanaan pilkada. 


Salah satu point dari surat edaran Mendagri tersebut adalah tidak diperbolehkan adanya pergantian pejabat atau mutasi ASN, enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai dengan selesai masa jabatannya. 


Hal ini terjadi banyak ASN yang ditekan dan dijadikan alat politik untuk kepentingan penguasa. Bagi mereka yang dianggap tidak melaksanakan perintah, maka diancam dengan cara mutasi. Sebagaimana yang dilakukan oleh sekot merupakan bukti kesewenang-wenangan pemerintah daerah yang telah melecehkan netralitas ASN. 


"Saya juga tidak tahu menahu apa penyebabnya, tapi tiba-tiba saya di berikan SK Pemberhentian sebagai kepala sekolh dan kembali mengajar sebagai guru biasa, apakah ini ada kepentingan politik atau memang kebijakan seenaknya yang di ambil oleh Sekot," ucap Maemuna Idris, selaku Kepala Sekolah SD Negeri Itokici, yang telah do berhentikan, saat di temui langsung awak media di rumahnya, Minggu, (01/12/2024). 


Dirinya menyesalkan tindakan yang di lakukan oleh Sekot, karena merujuk instruksi Mendagri setidaknya tidak harus di lakukan dalam jelang Pilkada 2024. Tapi Sekot nekat mengambil tindakan tersebut tanpa hiraukan instruksi dari Mendagri,(red).

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini