Tikep, ST - Tim hukum SAM-ADA menyambangi polres tidore kepulauan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terduga Kades Maitara Selatan Arafik Sabtu. Senin (11/11/3024) kemarin.
Laporan terkait dengan pernyataan yang beredar di media online dan media sosial, salah satu media yang memuat berita dengan judul "Proyek milik calon wakil walikota adam dano diduga merusak hutan lindung, kades maitara selatan minta PH segera bidik"
Penasehat Tim hukum SAM-ADA, Zulfikran Bailussy. SH, mengatakan hal ini sekalipun media liputanmalut menjelaskan bahwa sedang meminta konfirmasi serta klarifikasi namun tidak ada respon dari kliennya.
"Namun pernyataan dari Arafik Sabtu sangatlah menyesatkan dan terkesan menuduh bukan menduga, bagaimana tidak dalam narasi tersebut Kades mengatakan, pulau Maitara telah ditetapkan sebagai pulau Wisata sehingga tidak ada izin galian di pulau Maitara. Karena terdapat aktivitas galian yang ilegal yang dilakukan oleh pihak kontraktor di lokasi kawasan hutan lindung itu maka dirinya langsung menghentikan aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahan milik Adam Dano tersebut," ujarnya.
"Ini tanpa mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya, apakah proyek yang dikerjakan oleh CV. Madina Jaya Konstruksi itu milik klien kami atau bukan, ingat jangan menjastifikasi karena melihat alat tersebut milik klien kami," pungkas Zulfikran Bailussy. SH.
"Klien kami merasa dirugikan atas apa yang diberitakan serta apa yang disampaikan oleh kades Maitara selatan tersebut. Maka dari itu kami selaku Penasihat Hukum langsung membuat laporan dipolres Tidore kepulauan, setelah memberikan keterangan dihadapan penyelidik, dan kami sudah Terima Surat tanda Terima Laporan no.pol: STPL/133/XI/2024/SPKT.
Tim Hukum, Sumarjo Makitulung menambahkan, bahwa terlapor harus teliti sebelum melayangkan argumen diruang publik, oleh sebab apa yang di sampaikan tidak sesuai dengan kenyataanya, kemudian ini menjadi diskursus baru yang akan merugikan Klien Kami,( red)