Ternate ST-Sejumlah pasar di Kota Ternate, disinyalir bermasalah. Salah satunya Pasar Percontohan di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut).
Terungkap pasar yang dibangun dua lantai itu terjadi praktik jual beli lapak yang dilakukan sejak lama.
Diduga dilakukan oleh pedagang dan oknum staf Disperindag Kota Ternate. Bahkan nyaris dikuasai sekelompok pedagang yang berasal dari luar daerah Maluku Utara.
Kendati pasar yang mestinya diperuntukkan untuk dagangan pakaian dan sembako, namun faktanya lapak di pasar tersebut justru sebagian dialihfungsikan untuk gudang para pemilik lapak yang mengaku ksebagai pemilik lapak yang sudah jadi hak pakai seumur hidup.
Menurut salah satu petugas kebersihan egan namanya di publis,bahwa praktek jual beli lapak di pasar ini terjadi sejak lama. "Dulu toko-toko ini dong bajual pakeang so lama so 7 tahun ka 8 tahun sekarang dong kase sewa biking gudang taru dong pe barang-barang. gudang-gudang ini yang punya pedagang dong pe ketua itu ibu Ima orang buton," ungkap sumber terpercaya yang juga petugas kebersihan pasar itu.
Halima Ibrahim alias Ima dan Labudu adalah pedagang pakaian di pasar percontohan dan pasar Gamalama itu diketahui sebagai koordinator yang mengkoordinir para pedagang yang hendak membeli atau menyewa lapak di pasar tersebut. Kedua pedagang pasar dari komunitas pedagang Buton ini rupanya ditunjuk oleh Disperindag Kota Ternate.
Kepada wartawan Labudu mengaku, bahwa dirinya ditunjuk oleh Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Kota Ternate sebagai koordinator pedagang terkait lapak atau toko yang bakal disewa atau dibeli oleh pedagang yang ingin menempati lapak di pasar tersebut.
"Kami ditugaskan mengkoordinir pedagang yang mau sewa atau kontrak lapak di pasar ini. Karena kita yang tau kondisi di pasar ini, yang tunjuk pengurus APPSI Ternate, karena APPSI dibawah naungan Disperindag Ternate," ujar Labudu.
"Kalo toko di lantai dua ini sewanya dibayar per meter itu untuk pajak sewa tempat, jadi total pajaknya Rp 1 juta lebih per toko, tergantung ukuran lapak. Ada yang 2 lapak dijadikan 1 toko maka bayar pajaknya dihitung 2 lapak, jadi Rp 2 juta lebih per bulan. Dan kalo beli toko lain lagi harganya, kalo beli itu jadi hak milik hak pakai seumur hidup tinggal nanti yang mau sewa dong baku ator dengan pemilik toko," kata salah satu pedagang yang mengaku anaknya Halima alias Ima.
Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Perindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak menagih pajak, namun menagih uang sewa bangunan sebagai retribusi pendapatan daerah.
"Sebenarnya bukan pajak, kita tidak menagih pajak ke pedagang itu mereka salah menyebut saja, mereka kebiasaan bilang pajak pajak, itu sewa bangunan, retribusi, dan retribusi itu masuk ke rekening kas daerah, kita sementara diperiksa BPK," kata Nursida, Selasa (1/10/2024) siang tadi, di ruang kerjanya.
Disamping itu, ditanya siapa staf atau petugas yang menangani terkait tarif retribusi sewa lapak atau bangunan dia mengaku tidak tahu.
"Silahkan cek SK nya, ini kan petugasnya banyak Saya tara perlu sebut satu persatu, cek saja itu ada SOP dibawa bagian keuangan, Saya tidak tahu, Saya pe tugas banyak," cetusnya.
Terpisah, Bendahara Bagian Keuangan Disperindag Kota Ternate ketika dikonfirmasi terkait pembayaran pajak lapak yang disebut pedagang dia menyatakan, bahwa pembayaran angsuran retribusi pedagang berdasarkan Perda 14 Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.80.000, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 620.000 per bulan.
"Untuk pasar Gamalama angsuran sewa bangunan untuk pedagang naik sebesar Rp 1.080.000, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 620.000 di tahun kemaren. Kalo untuk pasar percontohan retribusinya sebesar Rp 1.320.000, dan itu tergantung ukuran tempat yang dipakai pedagang. Jadi semakin besar ukurannya, biaya sewa juga besar disesuaikan. Klo Saya sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan," tandasnya. (Tim/red)