News

Tebang Kayu Dihutan Lindung, PT. HTI WWI Milik Fery Tanaya Dinilai langgar UU dan Adat Keramat.

Sebarkan:


 Samudratimur.Com.Buru- PT. HTI WWI milik Fery Tanaya diduga kuat melakukan penebangan kayu jenis meranti di hutan lindung kawasan sungai Waelea dan Karu, yang terletak di belakang desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.


Salah seorang warga enggan menyebutkan namanya, kepada media ini, Senin, (09/09/2024) menuturkan, perusahan milik Fery Tanaya membuat jalan produksi menuju hutan lindung dari sebelah Timur dusun Waifefa desa Masarete.


Sumber tersebut menyebutkan, beberapa waktu lalu Fery telah mengangkut satu tongkang kayu meranti kurang lebih 4 ribu kubik ukuran 40 up dan 60 up untuk dibawah ke PT. KTI di Surabaya.


Lanjutnya, Feri Tanaya bukan saja diduga kuat telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, tapi dampak dari penebangan tersebut sangat mengancam lahan-lahan pertanian desa Seith karena muara sungai Wailea menuju desa tersebut.


"Fery Tanaya juga diduga menyerobot lahan adat di dusun Waitina, desa Waihata serta merusak lahan pertanian dan pohon-pohon damar, serta tempat-tempat keramat masyarakat adat," ujarnya. 


Menurut pemilik lahan, perusahan Fery Tanaya masuk ke wilayah mereka tanpa seizin. 


"Kami dari pemilik lahan merasa dirugikan karena perusahan telah merusak lahan-lahan kami dan menghancurkan tempat yang kami keramatkan," katanya dia.(Tofan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini