Ternate - Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, secara langsung memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati-Malut).
SKK di berikan langsung kepada perwakilan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan sangketa tanah dengan pihak Basri Mandar dan Ramlia Ismail.
Pemberian bantuan hukum ini, merupakan tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama antara Unkhair dan Kejati Malut, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2023 oleh Rektor Unkhair dan Kepala Kejati Malut.
Dicelah-celah pertemuan, Rektor menyampaikan, Unkhair sangat mengapresiasi pihak Kejati Malut, yang bersedia mendampingi Unkhair sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
"Unkhair hingga saat ini selalu beriktikad baik dan kooperatif dalam penyelesaian sengketa dengan pihak Basri dan Ramlia melalui Tim Hukum dari PKBH," ucap Rektor, Jumat (23/08/2024).
Bahkan jauh sebelum masalah ini muncul, kata M. Ridha, pada tahun 2016 Unkhair telah berupaya untuk mencari pemilik lahan berukuran 200 meter persegi tersebut untuk dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Propinsi Maluku Utara, namun pemilik lahan tidak diketahui keberadaannya.
"Kemudian saat ini pemiliknya muncul lalu mengajukan surat somasi dan melaporkan pidana penyerobotan ke kepolisian," ujarnya.
Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Malut, diwakili oleh Andhi Subangun, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata Kejati Malut, menyampaikan bahwa Kejati Malut akan berupaya memberikan bantuan hukum kepada Unkhair dalam menyelesaikan masalah hukum yang saat ini dihadapi oleh Unkhair sebagai suatu institusi pemerintah dalam bidang pendidikan.
"Bantuan hukum ini merupakan Tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha, yaitu kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," jelasnya.
Pertemuan antara rektor yang didampingi tim hukumnya dari PKBH Fakultas Hukum dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, ini kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi di lahan yang disengketakan dan melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.