News

Pencarian Tanah Bersertifikat Milik Almarhum Bambang Setiawan Menemui Titik Terang

Sebarkan:

 


Buru-ST |- Pencarian tanah bersertifikat dengan nomor ukur 253 tahun 1982 dan nomor sertifikat 519 milik almarhum Bambang Setiawan akhirnya menemui titik terang. Pada Sabtu, 27 Juli 2024, lokasi tanah sawah seluas 5000 m² atau 0,5 hektar tersebut berhasil ditemukan. Hal ini berkat kerja keras Suparni, kakak perempuan dari istri almarhum Bambang Setiawan.

Pada tahun 2022, Suparni mendapat telepon dari adiknya, Kundari, istri almarhum Bambang Setiawan, yang meminta bantuan untuk mencari tanah bersertifikat yang terletak di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Sertifikat tanah yang diberikan sekitar tahun 1985-1986 ini tidak pernah menunjukkan lokasi yang jelas dan setiap kali ditanyakan selalu dijawab nanti akan ditunjukkan.

Seiring waktu, terjadi konflik sosial pada tahun 1999 yang mengakibatkan pengungsian ke Ambon dan sertifikat tanah tersebut ikut dibawa. Pada tahun 2006, almarhum Bambang Setiawan meminta bantuan adiknya, almarhum Malis, untuk mencari tanah itu dengan memberikan sertifikatnya. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga tahun 2022 ketika Kundari meminta Suparni mengambil sertifikat tersebut dari almarhum Malis yang saat itu sudah sakit stroke.

Suparni kemudian mulai serius mencari tanah tersebut pada Februari 2024 dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) membawa bukti sertifikat. Dari kantor pertanahan, Suparni diarahkan untuk mencari peta atau gambar situasi di desa. Pada bulan yang sama, Suparni mengunjungi kantor desa dan bertemu Pj Kepala Desa Savana Jaya, Ari Susanto, yang membantu mencari gambar lahan sesuai dengan sertifikat yang dibawanya.

Ditemukan bahwa gambar di sertifikat dan gambar lahan yang sekarang dikelola oleh Supri sesuai. Lahan tersebut ternyata sekarang dimiliki oleh Murjaningsih, seorang PNS Dinas Kesehatan di Kabupaten Buru. Berdasarkan informasi ini, Suparni kemudian mendapat surat kuasa dari Kundari untuk mengurus tanah tersebut.

Pada 1 Juni 2024, Suparni mengajukan permohonan kepada Pj Kepala Desa Savana Jaya untuk memfasilitasi pertemuan antara dirinya sebagai pemegang sertifikat dengan pihak yang sekarang mengelola tanah tersebut. Pertemuan diadakan pada Senin, 22 Juli 2024, di kantor Desa Savana Jaya. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa tanah itu dibeli dari Jadi yang telah kembali ke Jawa. 

Pada Sabtu, 27 Juli 2024, Suparni dan pihak pembeli, termasuk Murjaningsih, hadir dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Babinkamtibmas, Babinsa, dan beberapa sesepuh desa. Setelah peta desa dikeluarkan dan dibandingkan, gambar tersebut cocok dengan sertifikat milik almarhum Bambang Setiawan. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena Murjaningsih tidak mau menyerahkan tanahnya.

Dalam wawancara dengan awak media, Murjaningsih mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan, namun Suparni menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tanah tersebut tidak diserahkan. "Sesuai surat kuasa dari adik saya, saya hanya mencari tanah yang sertifikatnya saya pegang. Sekarang saya yakin sudah menemukannya. Jika tidak mau menyerahkan, kita akan menempuh jalur hukum," ujar Suparni.

Situasi ini menegaskan bahwa meskipun bukti sudah kuat, masih ada perbedaan pendapat yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini