News

Masa Jabatan Kades dan BPD Tikep Diperpanjang

Sebarkan:

 


Tikep- ST | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan akan mengukuhkan 48 kepala desa dan 242 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada 19 Juli 2024 mendatang. 

Pengukuhan ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa di Pasal 39, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Tikep, Iswan Salim, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (17/07/2024) mengatakan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pelaksanaan dan pengorganisiran masa jabatan kepala desa dan BPD, pemerintah daerah dapat memfasilitasi perubahan RPJM-Des.

"Kemendagri juga mengeluarkan surat terkait pelaksanaan pengorganisiran masa jabatan, sampai pada pemerintah daerah untuk memfasilitasi perubahan RPJM-Des," ujarnya.

Olehnya itu, lanjut Iswan, Dinas PMD Tikep mengagendakan pelaksanaan pengukuhan masa jabatan kepala desa dan BPD pada Jumat, 19 Juli 2024 bertempat di aula Kantor Walikota Tikep.

"Pengukuhan ini terdiri dari 48 kepala desa, ditambah dengan 242 anggota BPD di seluruh Tikep, jadi semuanya 290 yang akan dikukuhkan," sebutnya.

Iswan juga menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Ia berharap para kepala desa dan BPD tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka serta meningkatkan sistem pengawasan berdasarkan Kemendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa.

"Intinya para kepala desa dan BPD harus fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dan lebih meningkatkan sistem pengawasan. Terutama pengawasan paling dasar adalah pengawasan dari tingkat masyarakat. Saya yakin, kuatnya pengawasan dari bawah hingga ke atas akan memastikan pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan berjalan lebih baik," harap Iswan.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini