Ternate ST - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut) desak Kajaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera panggil Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam dugaan kasus korupsi anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021.
Hal ini di sampaikan Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, usai aksi di depan Kejari Kota Ternate, Selasa (02/07).
Kata Sartono, bahwa banyak motif korupsi yang terjadi pada proses pelayanan di birokrasi pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Misalkan saja hal ini terjadi pada pemerintah daerah maluku utara dan kota ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum, baik polri dan kejaksaan, terkait dugaaan sejumlah kasus tindak pidana KKN," ujarnya.
Menurut Tono, ada dugaan penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar, melekat pada dinas BPBD dan dinas kesehatan kota Ternate yang melibatkan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai Ketua Satgas Covid-19.
"Dari permasalahan dugaan tindak pidana KKN tersebut tentunya melanggar ketentuan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan KKN," jelasnya.
"Olehnya itu kami desak kepada kejari ternate segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi dan covid-19 dan segera tetapkan tersangka lainnya serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap walikota ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu," tegas Ketua GPM Malut.(Red).