Kepala Kanwil Ditjenpas Malut, Bagus Kurniawan, di dampingi Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Siswarno, Kepala Bapas Kelas II Ternate, Suparman
Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara menggelar forum sharing knowledge secara virtual melalui Zoom, Kamis (1/10) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Ternate, sebagai upaya menyelaraskan peran strategis Pos Bapas melalui kehadiran regulasi yang mendukung.
Adanya Pos Bapas dinilai mampu menjawab kebutuhan layanan yang cepat, dekat, dan berbasis data di wilayah kerja Bapas. Pos Bapas juga berfungsi sebagai perpanjangan akses pelayanan tanpa memutus koordinasi dengan Bapas induk.
Dalam paradigma tata peradilan hukum pidana, peran dan tugas masing-masing lembaga telah tertata dengan baik. Bapas, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan bekerja dalam satu sistem untuk menegakkan keadilan yang bersifat rehabilitatif, restoratif, dan retributif.
Pos Bapas memiliki peran penting dalam mendukung proses penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Petugas Pos Bapas tidak sekadar menggantikan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan Litmas. Mereka menjadi penghubung pengumpulan data awal yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan. Ia mendorong kinerja Bapas dalam mengimplementasikan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pidana kerja pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Pos Bapas harus menjadi garda terdepan sebagai mediator pelaksanaan layanan pada tingkat daerah guna membantu tugas dan kinerja Bapas yang makin kompleks,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Pos Bapas mampu menjawab kebutuhan layanan yang cepat, dekat, dan berbasis data di wilayah kerja Bapas. “Pos Bapas juga berfungsi sebagai perpanjangan akses pelayanan tanpa memutus koordinasi dengan Bapas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tujuan utama sharing knowledge ini adalah memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Institusi Bapas, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan satu sistem peradilan yang memiliki tugas masing-masing secara terpisah,” pungkasnya.
Dengan pemahaman yang selaras melalui regulasi, sinergi antarin situasi diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang optimal. (Tim/Red).
